TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mulai menjadwalkan kembali pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Dua RUU ini merupakan carry over atau pengambilalihan pembahasan RUU dari DPR periode 2014-2019 yang juga dianggap berisi banyak pasal bermasalah.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan pembahasan tak akan dilakukan secara menyeluruh. Ia berujar hanya pasal-pasal yang kontroversial yang akan dibahas.
"Beberapa pasal substansi yang krusial akan coba kami cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholder. Jadi enggak dibongkar dari awal," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Herman menjelaskan Komisi III akan segera menyurati pemerintah untuk mengirim wakil yang akan membahas dua RUU carry over itu bersama DPR. Kedua RUU akan kembali dibahas di dalam panitia kerja dari pihak DPR dan pemerintah.
Seperti periode sebelumnya, kata Herman, panja DPR untuk RKHUP akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap. Adapun panja RUU Pemasyarakatan akan diketuai Herman lantaran ketua panja sebelumnya, Erma Ranik, tak lolos ke Senayan di periode 2019-2024 ini.
"Setelah kami menerima surat dari Menkumham tentang penugasan anggotanya mereka baru membentuk panja dan memulai pembahasan tersebut," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Herman mengatakan DPR akan mendengarkan pendapat publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Adapun pembahasan dua RUU itu bakal dilakukan di masa sidang mendatang pada akhir Maret.
RKUHP dan RUU Pemasyarakatan batal disahkan di periode DPR sebelumnya lantaran mendapat penolakan dari publik. Dua RUU ini dianggap memuat pasal bermasalah, mulai dari mengancam demokrasi hingga meringankan hukuman bagi koruptor.